TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus tiga begal yang beraksi di kawasan Palmerah.
Ketiganya berinisial masing-masing MG, RM dan AG, beraksi di Jalan Brigjen Katamso pada 23 Maret 2022 lalu. Para pelaku ditangkap usai membegal remaja 17 tahun brrinisial IL dan merampas motor berserta barang milik korban.
“Kami amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kami berhasil menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono, Jumat, 25 Maret 2022.
Kejadian itu bermula ketika korban yang sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan. Korban sempat melawan saat dipepet, namun malah dibacok pada bagian punggung hingga luka.
“Kemudian motor, dompet, dan barang-barang berharga milik korban dirampas. Korban luka bacok di punggung,” tutur Joko.
Dia menerangkan rumah korban dengan rumah pelaku ternyata tidak jauh. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, walaupun tidak saling mengenal. Namun Joko memastikan motif kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan. “Ternyata mereka pernah saling lihat, walaupun tidak kenal dekat. Meski demikian kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Adapun ketiga pelaku berhasil diringkus oleh tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita alat bukti dua unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor korban, dompet, dan senjata tajam celurit. Joko menuturkan pelaku juga mencuri uang sebesar Rp 200 ribu dari dompet korban.
Meski tiga begal ditangkap, polisi masih memburu satu pelaku lain yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang.
Atas perbuatannya, tiga pelaku begal itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Warga Palmerah Tewas Usai Tawuran dan Saling Tantang di Medsos