TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan meterai. Pemalsuan itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan jaringan itu menawarkan jasa pembuatan KTP, SIM, ijazah, maupun dokumen lain. Polisi juga menemukan pemalsuan meterai senilai Rp 10.000 sebanyak 76.600 lembar.
Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru juga membongkar pemalsuan transkrip nilai.
Putu mengatakan tersangka pemalsuan dokumen adalah DF (28), sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33). Dalam kasus meterai palsu, satu tersangka W alias R (50) masih buron. W adalah produsen meterai palsu.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, ada saksi ijazah, pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga lembaga pemilik hologram atau logo instansi," kata Putu.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan modus peredaran meterai palsu itu adalah dijual setengah harga. Meterai Rp 10.000 dijual hanya Rp5.000. Namun meterai ini tidak dijual eceran.
Tersangka mengedarkan meterai palsu lewat Facebook dengan nama akun Nayla. Total kerugian negara akibat pejualan meterai palsu tersebut mencapai Rp 762.750.000.
Untuk kasus pemalsuan dokumen dan surat, tersangka DF bisa memperoleh keuntungan Rp14 juta dalam sepekan.
Para tersangka pemalsuan meterai dijerat pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk tersangka pemalsuan dokumen dikenai pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Aktor Aliff Alli Ditahan