KCN membentuk tim investigasi internal
KCN menjelaskan juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif.
“KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan. Untuk itu, kami mohon seluruh pihak dapat menyikapi hal ini secara obyektif,” kata PT KCN.
Tempo berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, untuk menanyakan apakah ada aktivitas bongkar muat batu bara lain selain PT KCN di Pelabuhan Marunda, atau apakah Sudin LH sudah melakukan investigasi serupa terhadap pelaku bongkar muat lain. Namun pesan Tempo belum dibalas sejak berita ini ditulis.
Dinas LH DKI Jakarta telah memeriksa perusahaan lain
Sementara itu, melalui pesan yang sama, Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan Sudin LH sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain dan memang ditemukan pelanggaran.
"Sudah (dilakukan pemeriksaan). Aktivitas bongkar muat barang curah di Kali Blencong sudah diperiksa oleh Sudin LH Jakut," katanya kepada Tempo, 27 Maret 2022.
Dia menjelaskan ada perusahaan lain yang melanggar dan akan dikenakan sanksi administratif. Namun ia menolak mengungkap berapa perusahaan dan perusahaan mana yang melanggar sampai sanksi diumumkan.
Sanksi terhadap KCN
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada Tempo, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
KCN memasang alat pemecah angin
Hartono mengatakan pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu. Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan. Pada 19 Maret kemarin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mengatakan pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: DKI: PT KCN Terbukti Jadi Penyebab Polusi Debu Batu Bara di Rusun Marunda