Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Sindikat Materai Palsu Setelah Gelar Patroli di Dunia Maya

image-gnews
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Sabtu kemarin, 26 Maret 2022, membongkar sindikat jual beli materai 10 ribu dan 6 ribu palsu setelah melakukan tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) penyamaran.

Dalam operasi ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap YN, warga Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengedar materai palsu. Sementara pelaku lain, W alias R, masih buron.

Dari penangkapan YN polisi menyita barang bukti 157 lembar materai Rp 10 ribu palsu, 14 lembar materai Rp 6 ribu, satu mesin alat pres pencetak materai Rp 10 ribu, satu printer HP, satu mesin jahit, satu mesin bor, dan satu papan pembuat pita hologram materai Rp 10 ribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan iklan jual beli materai palsu di Facebook oleh akun bernama “NAYLA” dengan judul iklan “Materai 10.000 Setengah Harga”.

“Tim kemudian melakukan penyamaran dengan memesan barang itu pada 17 Maret 2022 dari tersangka YN, yang menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah materai seharga Rp 500 ribu,” kata Putu Kholis Aryana, 26 Maret 2022.

Tersangka mengirim barang menggunakan jasa ojek online dengan pembayaran melalui transfer bank sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Tersangka YN mengaku memperoleh materai dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal Rp 10 ribu berisi 50 buah dengan harga Rp 50 ribu,” kata Putu.

Untuk materai Rp 10 ribu per lembar, tersangka menjual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu sehingga meraup untung antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sedangkan materai Rp 6 ribu per lembar dijual antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu sehingga keuntungan yang diterima antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Tersangka, kata Putu, mengaku sudah membuat materai palsu sejak lima tahun lalu dan sejak itu sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual bebas di pasar.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih memburu tersangka W alis R yang berperan sebagai pembut materai palsu. Dari penggeledahan di rumah W, polisi menyita satu unit mesin alat pres pencetak materai 10 ribu, satu papan pembuat pita hologram materai 10 ribu, dua jeriken alkohol, 791 lembar materai 10 ribu, dan 14 lembar materai 6 ribu.

“Kalau dilihat seksama materai yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tetapi ada beberapa perbedaan seperti lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ungkap Putu.

Aksi pelaku ini ditaksir membuat negara rugi sebesar Rp 762.750.000. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan memalsukan materai, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Dirjen Pajak Harap Meterai Elektronik Bisa Kurangi Pemalsuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

1 hari lalu

Petugas mengeluarkan sepeda motor milik pemudik dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 14 April 2024. Kementerian Perhubungan memberangkatkan peserta mudik gratis pada arus balik Lebaran 2024 dengan rincian sebanyak 1.705 orang penumpang dan 663 unit sepeda motor melalui jalur transportasi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Kapal Pelni KM Dobonsolo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

Ribuan peserta mudik gratis Lebaran telah kembali pulang ke Jakarta menggunakan kapal laut.


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

10 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

12 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

15 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

Ledakan gudang peluru seperti yang terjadi di Ciangsana kemarin pernah terjadi di Tanjung Priok dan Cilandak. Begini masing-masing kejadiannya.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

17 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

17 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

18 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

20 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

25 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

31 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.