Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Sindikat Materai Palsu Setelah Gelar Patroli di Dunia Maya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Sabtu kemarin, 26 Maret 2022, membongkar sindikat jual beli materai 10 ribu dan 6 ribu palsu setelah melakukan tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) penyamaran.

Dalam operasi ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap YN, warga Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengedar materai palsu. Sementara pelaku lain, W alias R, masih buron.

Dari penangkapan YN polisi menyita barang bukti 157 lembar materai Rp 10 ribu palsu, 14 lembar materai Rp 6 ribu, satu mesin alat pres pencetak materai Rp 10 ribu, satu printer HP, satu mesin jahit, satu mesin bor, dan satu papan pembuat pita hologram materai Rp 10 ribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan iklan jual beli materai palsu di Facebook oleh akun bernama “NAYLA” dengan judul iklan “Materai 10.000 Setengah Harga”.

“Tim kemudian melakukan penyamaran dengan memesan barang itu pada 17 Maret 2022 dari tersangka YN, yang menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah materai seharga Rp 500 ribu,” kata Putu Kholis Aryana, 26 Maret 2022.

Tersangka mengirim barang menggunakan jasa ojek online dengan pembayaran melalui transfer bank sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Tersangka YN mengaku memperoleh materai dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal Rp 10 ribu berisi 50 buah dengan harga Rp 50 ribu,” kata Putu.

Untuk materai Rp 10 ribu per lembar, tersangka menjual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu sehingga meraup untung antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sedangkan materai Rp 6 ribu per lembar dijual antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu sehingga keuntungan yang diterima antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Tersangka, kata Putu, mengaku sudah membuat materai palsu sejak lima tahun lalu dan sejak itu sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual bebas di pasar.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih memburu tersangka W alis R yang berperan sebagai pembut materai palsu. Dari penggeledahan di rumah W, polisi menyita satu unit mesin alat pres pencetak materai 10 ribu, satu papan pembuat pita hologram materai 10 ribu, dua jeriken alkohol, 791 lembar materai 10 ribu, dan 14 lembar materai 6 ribu.

“Kalau dilihat seksama materai yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tetapi ada beberapa perbedaan seperti lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ungkap Putu.

Aksi pelaku ini ditaksir membuat negara rugi sebesar Rp 762.750.000. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan memalsukan materai, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Dirjen Pajak Harap Meterai Elektronik Bisa Kurangi Pemalsuan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

4 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Induk Perusahaan Facebook Lanjutkan PHK, 10.000 Karyawan Diberhentikan

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc, menjalankan putaran ketiga atau terakhir PHK besar-besaran dengan memangkas pekerjaan di seluruh unit.


Didenda Hampir Rp 20 Triliun Gara-gara Facebook di Eropa, Ini Kata Meta

5 hari lalu

Ilustrasi Facebook.REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Didenda Hampir Rp 20 Triliun Gara-gara Facebook di Eropa, Ini Kata Meta

Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda Meta sebesar 1,2 miliar untuk pelanggaran perlindungan data pribadi para pengguna Facebook.


Truk Kontainer Tersangkut di Kolong Jembatan Kereta Matraman, Sopir Tak Tahu Rute ke Tanjung Priok

6 hari lalu

Sebuah truk kontainer bermuatan karpet tersangkut di kolong jembatan rel kereta Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa 23 Mei 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Truk Kontainer Tersangkut di Kolong Jembatan Kereta Matraman, Sopir Tak Tahu Rute ke Tanjung Priok

Sejumlah warga sudah memperingatkan sopir truk kontainer bahwa kontainer melebihi batas ketinggian kolong jembatan kereta.


Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

7 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Begini kronologinya.


Facebook Transfer Data Pengguna Uni Eropa ke AS, Meta Didenda Rp19 T

7 hari lalu

Ilustrasi Facebook (REUTERS)
Facebook Transfer Data Pengguna Uni Eropa ke AS, Meta Didenda Rp19 T

Uni Eropa mendenda Meta sebesar Rp 19,3 triliun karena Facebook mentransfer data pengguna di Uni Eropa ke server mereka di Amerika Serikat.


Riwayat Instagram Down, Ada yang Berdampak ke Jumlah Followers

8 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Riwayat Instagram Down, Ada yang Berdampak ke Jumlah Followers

Instagram down pagi ini mengingatkan setidaknya dua kejadian serupa satu dan dua tahun lalu.


Cara Sembunyikan Postingan Facebook dari Teman

9 hari lalu

Ilustrasi Facebook.REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Cara Sembunyikan Postingan Facebook dari Teman

Bagaimana cara sembunyikan postingan Facebook? Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Imigrasi Tanjung Priok Deportasi WNA Suriah Karena Membuat Keributan

13 hari lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Tanjung Priok Deportasi WNA Suriah Karena Membuat Keributan

Imigrasi Kelas I Tanjung Priok mendeportasi WBA Suriah karena membuat keributan.


Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diskon 55 Persen, Berlaku Sampai Akhir Bulan Depan

15 hari lalu

Jalan Tol Cibitung-Cilincing di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 3 Mei 2023. Diskon tarif Tol Cibitung-Cilincing diperpanjang sampai 31 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.  Tempo/Tony Hartawan
Tarif Tol Cibitung-Cilincing Diskon 55 Persen, Berlaku Sampai Akhir Bulan Depan

Diskon tarif Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) sebesar 55 persen berlaku mulai 12 Mei hingga 30 Juni 2023.


SMA di Jakarta Dukung Pencabutan KJP Plus Pelajar Perokok, Guru: Anak Berprestasi Pasti Tak Merokok

18 hari lalu

Calon pembeli melihat tas dan perlengkapan sekolah lainnya yang dijual di Kawasan Pasar Asemka, Jakarta, 7 Juli 2018. Beberapa toko juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai alat pembayaran. TEMPO/Fajar Januarta
SMA di Jakarta Dukung Pencabutan KJP Plus Pelajar Perokok, Guru: Anak Berprestasi Pasti Tak Merokok

Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta mendukung rencana pencabutan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bagi pelajar perokok.