TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kebakaran yang menghanguskan 27 rumah di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat pada Ahad, 27 Maret 2022 kemarinn ternyata disebabkan ulah seorang warga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial A berusia 20 tahun.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, A saat ini masih berstatus pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol. Pengidap gangguan jiwa itu sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSJ.
"Sempat melarikan diri dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Grogol," kata Rosana seoerti dikutip dari Antara, Senin, 22 Maret 2022.
Rosana mengatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, A tanpa alasan yang jelas membakar rumahnya sendiri menggunakan bensin dari sepeda motor.
"Menurut keterangan saksi dari tetangganya menggunakan bensin. Bensin itu diambil dari motornya," kata dia.
Api dengan cepat merembet ke bangunan lain hingga melalap 27 rumah. Akibatnya, 38 keluarga ang terdiri atas 150 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Karena kondisi A berstatus OGDJ, Kepolisian tidak bisa membawanya ke ranah pidana. A sampai saat ini masih berada dalam pengawasan keluarganya.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu api melahap 27 rumah. Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke lokasi pukul 15.20 WIB.
Petugas yang dikerahkan sebanyak 120 orang berikut 24 unit mobil pompa air guna mengendalikan si jago merah.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Permukiman Padat Tambora, 115 Personel Terjun Padamkan Api