Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahar bin Smith Emoh Sidang Online, Hakim Akhirnya Kabulkan Offline

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA
Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong. Namun dia enggan untuk keluar dari tahanan dan mengikuti sidang daring.

Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan, kabar tersebut dia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat. Menurut dia Bahar ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring)," kata Suharja di PN Bandung, Selasa, 29 Maret 2022.

Dengan begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak bersedia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.

Rencananya, kata Suharja, sidang Bahar Smith itu digelar secara daring. Kemudian menurutnya sidang secara langsung atau offline akan digelar pada saat sidang putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Karena, kata dia, persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.

"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan jaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.

Hakim Kabulkan Permintaan Bahar

Majelis Hakim PN Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Bahar Smith agar bisa mengikuti sidang secara langsung atau offline.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung.

Meski begitu, hakim juga memiliki pertimbangan lain terkait sidang Bahar yang juga kerap dihadiri oleh massa pendukungnya. Menurut hakim sidang kasus penyebaran berita bohong itu tak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.

"Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain," katanya.

Kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith. Karena ia merasa terdapat hambatan komunikasi jika Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.

"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," kata Azis.

Selain itu, kuasa hukum juga memohon kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan Bahar Smith dalam waktu satu jam. Namun jaksa menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah.

Setelah berbagai permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan agar sidang ditunda untuk selanjutnya dilanjutkan di lain waktu dengan menghadirkan Bahar bin Smith secara langsung.

Sidang lanjutan untuk agenda pembacaan dakwaan direncanakan digelar pada 5 Mei 2022. Namun sejauh ini belum ada informasi berkaitan dengan keputusan tempat digelarnya persidangan.

Baca juga: Perkara Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

19 hari lalu

Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos  memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

PN Bandung vonis 3,5 tahun penjara kepada Muller Bersaudara karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos, Bandung.


Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

20 hari lalu

Kereta api Lodaya melintas di lokasi tabrakan KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga di petak antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Januari 2024. Jalur kereta di lintas selatan kembali bisa dilalui kereta api per 6 Januari pukul 6.30 WIB kemarin. Pembangunan rel ganda antara petak Haurpugur ke Cicalengka sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar peristiwa tabrakan maut KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga yang menewaskan 4 awak kereta dan melukai puluhan penumpang tak terulang lagi. TEMPO/Prima mulia
Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

Polisi telah menangkap tiga tersangka pencurian besi rel kereta.


Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

20 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Pakar Soroti Mudahnya Masyarakat Termakan Hoaks, Termasuk soal BPA

Pakar memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai BPA dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi agar orang tak mudah termakan hoaks.


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

25 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

26 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

37 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

42 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

42 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

49 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

54 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.