TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan siap di periksa Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.
"Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Sarly kepada Tempo, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Sarly, jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, maka melapornya ke Divisi Propam.
"Kita harus siap karena itu tanggung jawab saya," singkatnya.
Sebelumnya Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan penundaan terkait eksekusi pengosongan rumah di komplek Astek, jalan keuangan blok A 108, Serpong.
Sarly menyebutkan bahwa tidak ada penundaan eksekusi, saat itu pihaknya hanya meminta untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan Fahra Rizwari adalah pemenang lelang dan pemilik sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 112/ Lengkong Gudang seluas 315 meter persegi sesuai Risalah Lelang nomor 410/ 23/ 2020 tanggal 22 September 2020.
Eksekusi dilaksanakan pada 9 Maret 2022 diawali dengan pemeriksaan swab test oleh tim medis terhadap empat orang penghuni rumah.
Sebelum adanya eksekusi, PN Tangerang telah memberikan teguran untuk mengosongkan rumah kepada termohon, lalu kuasa hukum pemohon yakni Swardi Aritonang juga sudah melakukan musyawarah tetapi diacuhkan, sehingga pemohon melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi.
Saat melakukan sita eksekusi, juru sita melakukan pembacaan penetapan, kemudian saat juru sita mau masuk obyek eksekusi, sejumlah warga menghadang proses pengosongan objek sehingga terjadi ketegangan namun kepolisian tidak melerai dan membiarkan.
Saat proses eksekusi sedang berjalan, Kapolres Tangerang Selatan sekitar pukul 14.00 WIB datang ke lokasi dan meminta kuasa hukum pemohon dan termohon untuk berdialog.
Menurut kuasa hukum pemohon, Swardi Aritonang, penundaan eksekusi oleh Kapolres Tangerang Selatan, menjadi menarik secara hukum dalam konteks peranan kepolisian terkait pelaksanaan eksekusi perdata.
"Dalam hal ini eksekusi pengosongan terhenti karena Kapolres menyatakan menunda, padahal sudah dibacakan penetapan eksekusi dan telah sempat mengeluarkan sebagian barang- barang, namun sebagian lagi belum diangkut dan termohon juga masih berada di tempat," ujarnya.
Baca juga: Bantah Tunda Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel: Kita Minta Kesempatan Isoman
MUHAMMAD KURNIANTO