TEMPO.CO, Jakarta - PAM Jaya menaikkan tarif biaya sambungan baru untuk lima golongan pelanggan yakni golongan IIIA, IIIB, IVA, IVB dan golongan khusus, yang mulai berlaku Jumat, 1 April 2022 hari ini.
Kenaikan tarif sambungan baru itu bervariasi untuk masing-masing golongan pelanggan, hingga ada yang naik di atas 400 persen.
"Kami mempertimbangkan kenaikan harga bahan material sambungan baru serta biaya tenaga yang dibutuhkan," kata Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2022.
Kenaikan tarif tersebut mencakup biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi.
Adapun untuk uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen.
Syamsul Bachri menjelaskan kenaikan biaya tersebut dilakukan setelah 14 tahun atau sejak 2008, PAM Jaya tidak pernah melakukan perubahan biaya sambungan baru.
Adapun untuk kelompok golongan tarif I dan II yang merupakan kelompok non komersial dan sosial tidak mengalami penyesuaian biaya sambungan baru.
Kenaikan biaya sambungan baru, menurut Syamsul, merupakan upaya PAM Jaya melakukan pemerataan akses air minum perpipaan di Jakarta.
Kenaikan tarif sambungan baru ini, berlaku bagi pelanggan kelompok tarif III ke atas yang terdiri dari pelanggan rumah tangga mewah, industri, gedung perkantoran, apartemen dan kelompok komersil lainnya dapat disesuaikan biaya sambungan barunya dengan biaya terkini saat ini.
Sementara itu, untuk kelompok non komersial dan sosial akan dilakukan subsidi dari PAM JAYA terhadap biaya sambungan barunya.
Penyesuaian biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 58 tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum menggantikan Keputusan Direktur Utama PAM JAYA nomor 64 tahun 2008.
Baca juga: PAM Jaya Minta Tambahan Modal Rp 372,57 Miliar ke Pemprov DKI, Untuk Apa?