TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik (Electronik Traffic Law Enforcement/ETLE) di tujuh ruas tol. Polisi bakal menyasar truk over dimension over load (ODOL) dan pengemudi yang melewati batas kecepatan di jalan tol, yakni 100 kilometer per jam.
Kebijakan tilang ETLE terhadap pelanggar batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Jakarta Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Sementara aturan batas muatan hanya berlaku pada Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan kamera ETLE bekerja selama 24 jam untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi. Ia menjamin pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan dan muatan.
"Semua berlaku. Termasuk (pelat) RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Maret 2022.
Jika diketahui melanggar, pengendara bakal dikirimi surat tilang ke rumahnya. Jika tidak segera dibayar, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal diblokir.
Pelanggar batas kecepatan itu dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Dalam kedua pasal itu dijelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.
Begini Cara Cek E-Tilang secara Online
Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.
Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online?
Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman resmi tilang ETLE Polda Metro Jaya https://etle-pmj.info/id/check-data;
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
- Sementara jika ada pelanggaran yamg terekam dalam kamera ETLE, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Baca juga:
Terpopuler Metro: Tilang Elektronik di Tol, Kans Duet Puan-Anies di 2024