TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen pada hari ini, Jumat, 1 April 2021, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kemarin, kan sudah keluar SE Kemendikbud Nomor 3/2022, jadi secara regulasi DKI Jakarta boleh langsung menerapkan PTM 100 persen,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Jumat, 1 April 2022.
Ia mengatakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria melihat kemungkinan 1 April untuk penerapan PTM 100 persen.
Taga Radja mengatakan beberapa sekolah sudah memulai PTM 100 persen, namun tidak menyebut berapa atau sekolah mana saja yang sudah mulai. “Namun pembelajaran hanya dibatasi maksimal 6 jam,” katanya.
Penerapan PTM 100 persen juga berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi di Jakarta sudah menurun, dengan temuan kasus yang jauh berkurang dibandingkan puncak varian Omicron sebelumnya.
Selain itu, katanya, sarana dan prasarana sekolah juga siap menerapkan PTM penuh dengan ketersediaan hand sanitizer, misalnya. “Ketersediaan hand sanitizer kan sudah siap jauh hari sehingga toh, kalau PTM 100 persen dilaksanakan, tinggal jalan,” katanya.
Sementara perihal rencana libur sebelum Ramadan, Taga Radja mengatakan tidak ada libur menjelang Ramadan karena puasa dimulai Sabtu. “Langsung mulai masuk sekolah karena kan puasa mulai Sabtu, jadi hari ini mulai efektif belajar,” tuturnya.
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SMPN 97 Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Penyemprotan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan sekolah ditengah tingginya angka kenaikan positif COVID-19 saat ini. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran baru soal PTM terbatas. Dalam SE Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih untuk mengizinkan sang anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dengan surat teranyar ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tak lagi berlaku. Surat diskresi ini membolehkan wilayah PPKM Level 2 untuk menggelar PTM berkapasitas 50 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut status PPKM Level 2 Jakarta yang berlaku saat ini memungkinkan dimulainya PTM 100 persen. Persiapan pembelajaran dan infrastruktur di sekolah juga sudah siap.
Menurut dia, ke depannya Ibu Kota akan menerapkan PTM 100 persen. "Harus 100 persen," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebutkan PTM 100 persen untuk jenjang SD, SMP, dan SMA direkomendasikan untuk diberi keleluasaan menggelar pembelajaran tatap muka 100 persen. "Resminya PTM 100 persen adalah 1 April 2022, kemudian rekomendasi dari Komisi E, PAUD jangan dulu 100 persen, jenjang lain boleh asal izin orangtua," tutur Iman saat dihubungi pewarta di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan, DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menutup sekolah apabila ditemukan kasus COVID-19 hanya satu atau dua kasus.
Penutupan sekolah sendiri diusulkan untuk boleh dilakukan apabila ditemukan kasus COVID-19 secara masif, yakni lebih dari lima persen jumlah warga sekolah. "Kalau cuma satu atau dia, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya aja yang isolasi, tapi kalau memang lebih dari lima persen nah itu boleh dievaluasi (ditutup sementara)," imbuh Iman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan DPRD juga meminta Dinas Pendidikan DKI untuk membentuk satuan tugas sektoral untuk memonitor pelaksanaan PTM 100 persen.
Baca juga: PTM 100 Persen di Kabupaten Tangerang Hanya untuk Sekolah Vaksinasi 85 Persen