TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap penimbunan solar yang dilakukan oleh para spekulan di wilayah Banten. Mereka membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU untuk kemudian dijual lagi dengan harga industri.
"Sejumlah tersangka sudah ditetapkan. Mereka melakukan pembelian solar dari SPBU kemudian menjualnya dengan harga baru, dengan mengambil keuntungan ekonomis," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga pada Jumat, 1 April 2022.
Shinto menyebutkan, harga beli oleh spekulan dari SPBU Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp 7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp 2.050 per liter.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Feria Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks.
Truk dan mobil boks itu mereka modifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.
"Setelah sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan. Kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar," kata Feria.
Feria mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka
pada waktu dan tempat berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, penyidik menemukan 477 liter solar subsidi dari tersangka AH,19 tahun, dan MT (43).
Pada hari yang sama tim penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Jawilan.
"Belakangan diketahui pelat nomor kendaraan Dyna palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," kata Feria.
Di Gunung Sindur ini penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan menangkap tersangka RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300.
"Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai lima belas juta rupiah yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya," kata Feria.
Selang lima hari dari penangkapan pertama dan kedua pada Selasa tengah malam 29 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menemukan kendaraan mobil boks Diesel A-8742-BM keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp 14.750.000. Uang itu akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai sopir kendaraan.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Polda Banten, Shinto menyebutkan praktek penyedotan solar ini sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari. Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp.30 juta.
"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 miliar selama beberapa bulan beraksi," kata Shinto Silitonga.
Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengingatkan agar para spekulan berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. "Polda Banten pasti bertindak tegas," kata Rudy.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Premium Palsu di Banten Raup Rp 250 Juta per Bulan
AYU CIPTA