Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solar Langka di Banten, Polisi Ungkap Penyedotan oleh Spekulan

image-gnews
Ilustrasi kelangkaan solar. ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi kelangkaan solar. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap penimbunan solar yang dilakukan oleh para spekulan di wilayah Banten. Mereka membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU untuk kemudian dijual lagi dengan harga industri.

"Sejumlah tersangka sudah ditetapkan. Mereka  melakukan pembelian solar dari SPBU kemudian  menjualnya dengan harga baru, dengan mengambil  keuntungan ekonomis," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga pada Jumat, 1 April 2022.

Shinto menyebutkan, harga beli oleh spekulan dari SPBU  Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp 7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp 2.050 per liter.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Feria Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks.

Truk dan mobil boks itu mereka modifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

"Setelah  sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan. Kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar," kata Feria.

Feria mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka 
pada waktu dan tempat  berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis  24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, penyidik menemukan  477 liter solar subsidi dari tersangka AH,19 tahun, dan MT (43).

Pada hari yang  sama tim penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan  pengembangan  dari penangkapan di Jawilan.

"Belakangan diketahui pelat nomor kendaraan Dyna  palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," kata Feria.

Di Gunung Sindur ini penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan menangkap tersangka  RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300.

"Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai lima belas juta rupiah  yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya," kata Feria.

Selang lima hari dari penangkapan pertama dan kedua pada Selasa  tengah malam 29 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menemukan kendaraan mobil boks  Diesel A-8742-BM  keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang.

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp 14.750.000. Uang itu akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai sopir kendaraan.

Dari rangkaian  penyidikan yang dilakukan Polda Banten, Shinto menyebutkan praktek  penyedotan solar ini  sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari. Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp.30 juta.

"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 miliar selama beberapa bulan beraksi," kata Shinto Silitonga.

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengingatkan agar para spekulan berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. "Polda Banten pasti bertindak tegas," kata Rudy.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Premium Palsu di Banten Raup Rp 250 Juta per Bulan

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air, Terungkap Pertamax Palsu di 4 SPBU Pertamina

3 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air, Terungkap Pertamax Palsu di 4 SPBU Pertamina

Setelah kasus switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini ada lagi Pertamax palsu di SPBU Pertamina


Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

5 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

9 jam lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

13 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

18 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

19 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto: Instagram/@nicke_widyawati
Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

Dirut Pertamina Nicke Widyawati setuju sanksi pencabutan izin bagi SPBU yang nakal di musim mudik Lebaran.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

20 jam lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

20 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

22 jam lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.