TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pencopotan M Taufik dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI menjadi berita yang banyak dibaca di kanal Metro Tempo.co. Kiprah politikus Gerindra itu cukup populer di kalangan warga Jakarta.
Ada sejumlah informasi sampingan yang menyertai pencopotan M Taufik dari kursi pimpinan DPRD DKI. Mulai dari soal kasus hukum pengadaan tanah Munjul yang disebut menyeret namanya, hingga sikap politik M Taufik yang terang-terangan berseberangan dengan garis partai pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dalam beberapa kesempatan, M Taufik menunjukkan dukungannya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk maju sebagai Capres di Pilpres 2024. Padahal, publik sudah hafal, bahwa Gerindra punya Prabowo sebagai jagoan.
Buntut dari poncopotannya sebagai pimpinan DPRD DKI, beredar kabar bahwa M Taufik akan bergabung ke Nasdem. Belakangan beredar kabar yang menyebutkan M Taufik justru akan bergabung ke PKB.
Selain menjabat Ketua Presidium KAHMI JAYA, yang merupakan wadah alumni HMI, M Taufik juga tercatat sebagai Bendara PWNU DKI. Karena itu wajar, bila M Taufik bergabung ke PKB bila informasi benar adanya.
Berikut 3 berita terpopuler di Kanal Metro yang banyak dibaca pada Jumat, 1 April 2022.
1. Gerindra Copot M Taufik dari Kursi Wakil Ketua DPRD DKI, Digantikan Ketua Fraksi
Setelah sempat jadi kasak-kusuk, M Taufik akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Dia digantikan Ketua Fraksi Gerindra Rani Maulani.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza, yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pergantian di dewan adalah hal lumrah dan terjadi di partai lain. “Kalau pun ada pergantian di alat kelengkapan dewan, seperti partai-partai lain dan itu hal yang biasa,” kata Riza, 1 April 2022.
Riza Patria yang sebelumnya membantah kabar pencopotan M Taufik mengatakan tidak ada alasan spesifik soal penggantian M Taufik, yang sudah bersama dengan Gerindra 13 tahun. Ia membantah penggantian berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Baca selengkapnya di sini
2. Jalan Karier Politikus Gerindra M Taufik yang Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI
Politikus senior Partai Gerindra, M Taufik dicopot dari posisi Wakil Ketua DPRD DKI setelah desas-desus ini santer bahkan rumor mengatakan dia bakal hengkang dari partai.
Pria bernama lengkap Muhammad Taufik kelahiran Jakarta, 3 Januari 1957 bukan orang baru di Partai Gerindra DKI Jakarta. Dia bersama Ahmad Riza Patria , yang sekarang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, adalah pendiri Partai Gerindra DKI Jakarta dan telah bersama partai selama 13 tahun.
Sebelum bergabung dengan Partai Gerindra, ia sempat bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun di Partai Gerindra lah ia memiliki karier politik yang melesat.
Ahmad Riza Patria memuji M Taufik sebagai sosok yang jeli dalam melihat peluang seseorang menjadi pemimpin. Riza mencontohkan, pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2012 Taufik sukses membawa Jokowi dan Ahok memenangkan kontestasi tersebut.
Baca selengkapnya di sini
3. Pakar Hukum: Orang Indonesia dan Selama di Indonesia Dilarang Bikin Konten Pornografi
Pakar hukum pidana, Profesor Mudzakkir menilai bahwa Dea Onlyfans salah karena membuat konten pornografi di Indonesia. Hukum di Indonesia mengatur tentang pelarangan setiap warga Indonesia untuk membuat konten porno.
"Susahnya di Indonesia itu, segala bentuk pornografi itu sebenarnya dilarang. Di luar negeri bisa di sini tidak bisa. Bukan hanya membuat konten, menyebarkan konten pornografi juga sudah termasuk pelanggaran," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Jumat 1 April 2022.
Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta ini menyampaikan bahwa meskipun mengaksesnya menggunakan aplikasi VPN, selama digunakan dan dilihat di Indonesia sudah termasuk pelanggaran.
Mudzakkir menjelaskan bahwa semua fasilitator konten pornografi di Indonesia bisa ditangkap. Di antaranya pembuat konten, pengupload, pendownload, bahkan yang menyebarkan.
"Fasilitator (konten pornografi) di Indonesia bisa kena. Terlebih yang mengunggah pertama itu yang bisa kena. Bahasa hukumnya pengupload lalu melibatkan kreatornya, lalu yang membagikannya. Bahkan yang mendownloadnya. Dimana pun ngeshare gak boleh," kata Mudzakir.
"Selagi bisa dibuka di Indonesia atau mengedarkan di Indonesia maka dikenakan sanksi pidana," katanya.
Baca selengkanya di sini