TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pemerintah DKI Jakarta memikirkan penerapan protokol kesehatan saat PTM 100 Persen. Retno mengingatkan ada sekolah yang tidak mungkin menerapkan aturan jaga jarak karena ruang kelas yang sempit pada saat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 Persen.
"Misalnya sekolah-sekolah dengan gedung tua dan merupakan cagar budaya, sehingga tidak bisa diperluas kelasnya, seperti SDN Menteng 01 Jakarta Pusat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 April 2022.
Idealnya, jarak antarsiswa minimal 1 hingga 1,5 meter guna mencegah penularan Covid-19.
Dari pantauan KPAI, Retno menyampaikan, ada ruang kelas yang sempit sehingga membuat siswa sulit saling menjaga jarak.
Jumlah siswa dalam satu ruangan kira-kira 32-40 orang. Jam belajar saat PTM 100 persen juga naik dari semula empat jam pelajaran menjadi enam jam pelajaran.
"Itu berarti puluhan anak lebih lama berada di dalam ruangan bersama gurunya dalam jumlah cukup banyak," ujar dia.
Retno meminta pemerintah DKI mengevaluasi penerapan PTM secara berkala setiap dua pekan sekali. Tujuannya agar kebijakan PTM berkapasitas 100 persen ini dapat diubah apabila kasus penularan Covid-19 di sekitar sekolah meningkat.
Dia juga menyoroti kebijakan sekolah tatap muka 100 persen pasca-libur Idul Fitri 1443 Hijriah. "Sebaiknya menunggu 14 hari usai libur Idul Fitri untuk melihat peningkatan kasus atau positivity rate," ucap dia.
Pemerintah DKI memulai kembali PTM 100 persen per 1 April 2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah Ibu Kota. Jam belajar siswa maksimal enam jam pelajaran.
Baca juga: Jakarta Gelar PTM 100 Persen, Wagub Riza Ingatkan Tetap Jaga Protokol Kesehatan