Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksinasi Covid-19 di Pulau Kelapa Digelar Malam Hari Sesuai Fatwa MUI

image-gnews
Seorang peserta tengah mendapatkan vaksinasi di Koramil Taman Sari,Jakarta Barat. Selasa, 15 Maret 2022. Sebanyak 14.724.644 penduduk Indonesia telah menjalani vaksinasi ketiga, sementara pemerintah masih menargetkan 208.265.720 orang sebagai sasaran vaksinasi COVID-19 untuk membentuk kekebalan imunity setiap kalangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seorang peserta tengah mendapatkan vaksinasi di Koramil Taman Sari,Jakarta Barat. Selasa, 15 Maret 2022. Sebanyak 14.724.644 penduduk Indonesia telah menjalani vaksinasi ketiga, sementara pemerintah masih menargetkan 208.265.720 orang sebagai sasaran vaksinasi COVID-19 untuk membentuk kekebalan imunity setiap kalangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, akan dilaksanakan pada malam hari selama Ramadan 1443 H. Lurah Pulau Kelapa Irfan Damanhuri mengatakan mendukung layanan vaksinasi malam hari bagi warganya.

"Kami bisa laksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam hari, bila layanan vaksinasi siang hari tidak memungkinkan," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Kelurahan Pulau Kelapa akan mensosialisasikan layanan vaksin malam hari itu di Kepulauan Seribu itu. Petugas vaksinasi akan disiapkan di lokasi.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Begitu pula Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran soal vaksinasi di bulan Ramadan.  

Vaksinasi malam hari dianggap perlu karena pemberian vaksin pada siang hari dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang kondisi fisiknya melemah karena sedang berpuasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sesuai fatwa MUI, vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata Irfan.

Kelurahan Pulau Kelapa akan menyiapkan teknis pelaksanaan vaksinasi malam hari tersebut bersama anggota Satgas Covid-19 setempat. Belum dipastikan kapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 malam hari itu digelar.

Baca juga: Ramadan, Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Covid-19 Sesuai Fatwa MUI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Kepulauan Seribu Berawan

20 jam lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Kepulauan Seribu Berawan

Pada pagi hari, seluruh Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, berpotensi mengalami cuaca berawan.


Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin rapat investigasi secara hybrid ihwal wine adalah produk halal.


Soal Gagasan Transjakarta Laut, Pramono Anung: Bukan Program Baru, tapi Belum Ada yang Eksekusi

25 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Gagasan Transjakarta Laut, Pramono Anung: Bukan Program Baru, tapi Belum Ada yang Eksekusi

Pramono Anung mengatakan gagasan Transjakarta Laut sebetulnya sudah lama, namun belum ada yang mengeksekusinya.


Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

57 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

27 Juli 2024

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

26 Juli 2024

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.


Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK

22 Juli 2024

Sejumlah pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK

Asep mengaku hingga saat ini masih belum ada kajian mengenai pulau sampah.


Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Kaji Regulasi Rencana Penggunaan Pulau Sampah

22 Juli 2024

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Kaji Regulasi Rencana Penggunaan Pulau Sampah

Tempat itu nantinya jadi tempat pengolahan sampah skala besar. Daya tampung dan daya dukung tempat pembuangan akhir atau TPA Bantar Gebang menurun.


Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah

18 Juli 2024

Sampah terlihat memenuhi aliran kali Cilliwung di pinggiran pemukiman Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juni 2024. Meskipun telah dibersihkan oleh petugas terkait, kurangnya kesadaran warga untuk menjaga kebersihan menjadi faktor utama yang menyebabkan sungai tersebut tidak pernah bersih dan dipenuhi tumpukan sampah limbah rumah tangga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah

Greenpeace menilai rencana pemerintah menggunakan satu pulau di Kepulauan Seribu, untuk menampung sampah berpotensi mencemari laut.


Begini Saran Greenpeace Soal Rencana DKI Membangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu

18 Juli 2024

Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut penuturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta luas TPST zona 2 yang terdampak 2 sampai dengan 3 hektar dan proses pendinginan masih berlangsung hingga malam hari ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Begini Saran Greenpeace Soal Rencana DKI Membangun Pulau Sampah di Kepulauan Seribu

Pembangunan pulau sampah menjadi bagian dari pengelolaan sampah di tingkat hilir.