TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus konten asusila Dea OnlyFans hari ini kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Dia terpantau menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Kuasa hukum Dea Abdillah Syarifudin mengatakan kedatangan mereka merupakan bukti kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
"Jadi kami hari ini, Senin, datang lagi karena memang wajib lapornya setiap Senin jadi ini bentuk kooperatif. Dalam rangka proses hukum yang berlaku dan kami ikutin terus jadi enggak hanya sekedar wajib lapor," kata Abdillah kepada wartawan seusai pemeriksaan Dea di Polda Metro Jaya pada Senin 4 April 2022.
Abdillah mengatakan, dalam pemeriksaan itu Dea kepada penyidik mengatakan akan menjadi justice collaborator dalam kasus pornografi ini.
"Kebetulan tadi ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulillah sudah kelar dan selain penyidikan tambahan kami berikan skema atau konsep terkait perannya Si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.