TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan PPKM Level 2 di Jakarta berlanjut. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi yang diteken Tito pada Senin, 4 April 2022.
Keputusan terbaru ini berlaku mulai hari ini hingga 18 April 2022. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM tetap mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
Kemudian kapasitas karyawan yang bekerja di kantor alias work from office sektor non-esensial maksimal 75 persen. Supermarket, toko kelontong, bengkel, pangkas rambut, dan lainnya buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sementara itu, pasar rakyat hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas yang sama. Warung makan, pedagang kaki lima, restoran, dan kafe buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas orang 75 persen.
"Waktu makan maksimal 60 puluh menit," tulis Tito.
Restoran dan kafe yang buka malam hari juga dapat beroperasi mulai 18.00 sampai 00.00 WIB. Namun, kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.
Mal juga buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak 6-12 tahun harus memperlihatkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.
Tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni dan budaya serta olahraga, kegiatan di gym diperbolehkan buka dengan kapasitas 75 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal jumlah orangnya 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Dan tidak mengadakan makan di tempat," ujar Tito.
Baca juga: Data Penerima Vaksin Booster di Jakarta Telah Capai 2,7 Juta Orang