TEMPO.CO, Serang - Polda Banten menangkap seorang nelayan, LL (35) karena kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menewaskan korban UL (41), warga Kampung Cisaat, Kabupaten Pandeglang.
Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan bom ikan pada Januari 2022 di rumah UL. Selain menewaskan UL, ledakan itu juga mengakibatkan istri korban, LI (40) terluka parah.
"Pascaledakan terjadi, tersangka melarikan diri dan sembunyi di hutan Munjul, Pandeglang, selama dua bulan," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa, 5 April 2022.
Shinto mengatakan LL keluar dari persembunyian dan ditangkap penyidik pada 11 Maret lalu saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang.
"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, karena hal tersebut tidak hanya merupakan pidana namun juga akibatkan kerusakan ekosistem laut," kata Shinto.
Tersangka LL adalah residivis kasus yang sama. Dia ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten pada 2014 dan telah menjalani 8 bulan penjara.
Tersangka memproduksi dan menjual bom ikan dengan membeli bahan peledak dari seseorang di Indramayu, Jawa Barat. LL memberikan bahan peledak itu kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena korban memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan.
Tersangka memberikan upah Rp 200 ribu per 6 kilogram bom ikan kepada UL. Bom ikan itu lantas dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per 500 gram oleh LL.
"Motif tersangka adalah mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan dengan
tidak peduli ancaman bahaya bagi orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak," kata Shinto.
Polda Banten kini memburu pelaku lain yakni sepasang suami istri, MKD dan MY, penjual bahan peledak itu kepada LL. Seminggu sebelum ledakan, LL membeli 25 kilogram potassium Rp 3 juta, 1 kg belerang senilai Rp 300 ribu dan 500 gr bron seharga Rp 300 ribu dari MKD.
Tersangka LL dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Pada persangkaan pertama, tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara.
AYU CIPTA
Baca juga: Polda Banten: Ledakan Rumah di Pandeglang Berasal dari Bahan Bom Ikan