TEMPO.CO, Jakarta - Munarman, terdakwa kasus terorisme telah divonis 3 tahun penjara. Namun, ada pandangan yang berbeda antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum soal kasus terorisme yang melibatkan Munarman ini.
Perbedaan tersebut terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam putusannya dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
"Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dengan penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang, Rabu 6 April 2022.
Dalam putusannya tersebut hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga jaksa yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagaimana diketahui pada pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan :
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau hartakekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua jaksa itu menyatakan kalau Munarman disebut bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.
Sebagaimana pasal yang dilanggar menurut jaksa yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Untuk pidananya penuntut umum meminta 8 tahun, untuk mejelis hakim menjatuhkan 3 tahun (penjara)," kata hakim.
Dalam pembacaan vonis 3 tahun itu digelar dalam sidang, Rabu 6 April 2022 di ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman. Hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Dalam menjatuhkan putusannya itu Majelis Hakim berbeda pandangan dengan jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Terorisme