TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya bersikap biasa saja dan santai usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut dia, Munarman sabar dalam menjalani persidangan yang cukup panjang ini.
"Ya santai saja. Biasa saja. Karena memang dari awal, ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," kata Aziz Yanuar saat diwawancara wartawan setelah mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.
Aziz menyampaikan bahwa kliennya sabar dengan segala proses hukum yang menurut mereka tidak masuk akal. Menurut Aziz, putusan hakim ini sudah diprediksi dan menduga telah diatur.
"Kami sudah santai dan, ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang settingannya seperti ini," ujar Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021 sore. Dia diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Keesokan harinya polisi menetapkan dia sebagai tersangka kasus terorisme.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Munarman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme ini. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Menurut Jaksa, Munarman bersama sejumlah tokoh lain bermufakat menegakkan khilafah dengan melaksanakan kegiatan yang mendukung kelompok teroris ISIS.
Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti. "Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.
Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti. "Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat," ujar dia.
Munarman menyatakan jika ia dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan dakwah. Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framing bahwa dirinya adalah teroris
Majelis Hakim menyatakan Munarman bersalah melanggar pasal 13 C Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kasus Munarman, Majelis Hakim Nilai Hanya Dakwaan Ketiga Jaksa yang Terbukti