TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI (Front Pembela Islam) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Mahkamah Agung RI
"Pada Rabu, 6 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Ia menyebutkan permohonan kasasi atas nama terdakwa Briptu Fikri Ramadan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP," kata Ketut.
Sebelumnya pada Kamis, 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus unlawful killing ini dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.
JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.
Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.
Upaya hukum kasasi ini, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan sidang unlawful killing terhadap laskar FPI yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas