TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, meminta Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, selama Ramadan.
Achmad Yani meminta surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut. Surat edaran itu diteken pada 1 April 2022.
“Seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi dalam melakukan kebijakan membuka hiburan malam di bulan suci Ramadan,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April 2022.
Menurut dia, kebangkitan ekonomi selama Ramadan justru bersumber dari UMKM yang menjual makanan pembuka atau takjil, bukan tempat hiburan.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek berkahnya Ramadan,” kata anggota DPRD DKI Komisi B bidang perekonomian tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI itu mengklaim menerima banyak desakan masyarakat yang minta tempat hiburan malam di Jakarta ditutup selama Ramadan.
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan hanya membatasi operasional tempat usaha bidang pariwisata seperti tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatur industri pariwisata harus tutup pada lima momen Ramadan. "Industri pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, pada 2 April lalu.
Menurut dia, industri pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan. Tempat usaha juga tak diizinkan buka saat malam takbiran.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Taman Sari Diminta Tutup Selama Ramadan