TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah Rp 352 miliar untuk 131 ormas keagamaan dan tempat ibadah tahun ini. Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD DKI 2022.
Rinciannya termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam dokumen yang diterima Tempo, penerima hibah tertinggi adalah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta senilai Rp 200,31 miliar. Nilai ini naik dari 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 142,33 miliar.
Koordinator Urusan Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaeni mengakui adanya kenaikan besaran hibah tahun ini.
"Besaran hibah meningkat dibandingkan 2021 yang mencapai Rp 233 miliar," kata Aceng pada Senin, 4 April 2022.
Penerima hibah tertinggi kedua adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Wilayah DKI Jakarta senilai Rp 49,99 miliar. Tahun lalu tempat ibadah ini bernama Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) yang memperoleh jatah hibah Rp 41,62 miliar.
Anies kembali membagikan hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) yang tahun ini mencapai Rp 18,63 miliar. Angka ini juga naik ketimbang 2021 dengan alokasi anggaran Rp 10,09 miliar.
Lalu penerima hibah tertinggi keempat adalah Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta alias Jakarta Islamic Centre (JIC). JIC mendapatkan Rp 10,89 miliar. Dari penelusuran Tempo, JIC tidak menerima hibah dari pemerintah DKI pada 2021.
Penerima hibah tertinggi kelima adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jakarta sebanyak Rp 10,6 miliar. Hibah tersebut melesat hampir dua kali lipat dibandingkan 2021 yang dialokasikan hanya Rp 7,95 miliar.
Baca juga: Anies Beri Hibah Ormas Keagamaan Rp 352 Miliar, PWNU DKI yang Tertinggi