TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Munarman yang diketuai oleh Aziz Yanuar menegaskan bahwa ada banyak kesalahan dalam fakta persidangan atas terdakwa Munarman.
Kesalahan itu terungkap pada penjelasan Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 6 April 2022 di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
Dihubungi pada Kamis 7 April 2022, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji. Tudingan tersebut menurut Aziz berbau pesanan untuk pembunuhan karakter pada kliennya.
"Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami," kata Aziz lewat keterangan tertulis pada Kamis 7 April 2022.
Aziz menyampaikan bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas mempunyai banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan.
Disampaikan oleh Aziz semisal kata Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST TANGGAL 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
"Selain itu juga dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS," tambah Aziz.
Acara di UIN Ciputat yang disampaikan Majelis Hakim pada saat persidangan disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur. Itu juga menurut Aziz merupakan sebuah kesalahan karena faktanya acara digelar dari Asar sampai Magrib.
Mengenai tuduhan "membantu", Aziz menjelaskan bahwa tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.