Selain pidana kurungan penjara Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti subsider dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Eks politikus Gerindra itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dollar Amerika Serikat
Jika Edhy tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inilah maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Azis Syamsuddin Tertarik Pembuatan Sandal Hotel
Selain Edhy Prabowo, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga berada di Lapas Kelas 1 A Tangerang. Terpidana kasus pemberi suap ke penyidik KPK itu menurut Asep berada dalam satu sel dengan terpidana perkara lain.
"Pak Azis sepertinya sedang mempertimbangkan kegiatan yang akan diikuti. Dia tertarik dan melihat kegiatan pembuatan sandal hotel dan budidaya ikan lele dan mujaher," kata Asep.
Sehari-hari, Azis yang divonis 3,5 tahun penjara juga mengisi kegiatan dengan membaca buku dan beribadah.
Asep berharap terpidana seperti Azis dan lainnya bisa berkontribusi untuk kemajuan kegiatan yang melibatkan WBP. "Pembuatan sandal hotel di Lapas kami sudah memenuhi kebutuhan di hotel di Kalimantan, ada seribu pasang sandal hotel kami kirim ke sana," kata Asep.
Asep mengatakan dibutuhkan strategi pemasaran untuk produk-produk kegiatan para WBP. "Barangkali nanti WBP seperti Pak Azis atau Pak Edhy Prabowo turut andil dalam memajukan kegiatan usaha Lapas," kata Asep.
Baca juga: KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
AYU CIPTA