TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap peredaran narkoba jenis sabu kristal di daerah Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 10 April 2022.
Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko dalam laporan ungkap kasus narkoba menyampaikan bahwa pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan pada Ahad subuh 10 April 2022. Laporan Polisi teregister dengan Nomor: A/ 19/IV/2022/UNIT RESKRIM POLSEK KWS. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 10 April 2022.
"Pelaku yang tertangkap berada di pinggir jalan yang beralamat di Taman kota Air Baja Penjaringan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Seto lewat keterangan tertulis pada Ahad 10 April 2022.
Saat digeledah di rumahnya, Pelaku berinisial W, 33 tahun kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Rumah tersebut, menurut Seto, menyerupai warung atau apotek.
"Di dalam rumah yang beralamat di Taman Kota Air Baja Penjaringan Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Rumahnya kayak apotek atau warung," kata Seto.
Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan 7 paket plastik klip yang disimpan disebuah plastik klip yang berisikan sabu kristal seberat 1,92 gram. Pelaku juga kedapatan mempunyai 1 set alat hisap sabu serta uang tunai Rp 300 ribu.
Seto mengungkapkan bahwa tersangka membeli barang ilegal itu untuk dijual lagi. Pelaku W menjualnya kembali di dekat daerah rumahnya.
"Tersangka membeli barang berupa narkotika jenis Sabu Kristal, kemudian dijual kembali di daerah dekat rumah tempat tinggalnya," kata Seto.
Seto mengungkapkan penangkapan itu adalah berdasarkan laporan warga pada hari Sabtu 09 April 2022. Tim opsnal mendapat informasi tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Kepolisian kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba tersebut.
"Pada hari Minggu 10 April 2022, sekira jam 04.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan pelaku berinisial W sesuai dengan informasi yang didapatkan sebelumnya di rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan didapati barang bukti berupa paketan Narkotika," ujar Seto.
Narkoba jenis sabu itu diungkapkan Seto ditaruh di atas ember yang berada dalam kamar mandi. Pelaku beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Pelaku dihukum dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Barat Bantah Penangkapan 2 Anggota DPR karena Sabu