TEMPO.CO, Jakarta -Keberadaan mafia tanah seringkali dikeluhkan karena merugikan masyarakat, tetapi aksi dari para mafia tanah ini sangat rapi dan sulit sekali diungkap.
Hal ini memang tidak terlepas dari campur tangan oknum birokrasi pemerintah yang membantu dalam pembuatan dokumen palsu pengurusan tanah.
Dalam artikel Majalah Tempo menyebutkan bahwa mafia tanah adalah dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah yang bukan miliknya. Dalam menjalankan aksinya, mafia tanah banyak melakukan berbagai modus.
Berbagai modus tersebut, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, melakukan rekayasa perkara, sampai dengan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah akan sangat sistematis dan terencana.
Menurut laman KPA,mafia tanah hadir karena berbagai alasan, seperti rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan praktik jual beli tanah yang tertutup. Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggirukan juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah.
Saat ini, pemerintah berusaha untuk memberantas mafia tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya bagian Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
EIBEN HEIZIER
Baca : Lansia di Bogor Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 9 Hektare Berganti Nama
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.