Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor Diminta Ditinjau Ulang

image-gnews
Ilustrasi Kota Bogor. Dok.TEMPO/M. Sidik Permana
Ilustrasi Kota Bogor. Dok.TEMPO/M. Sidik Permana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau P4S diminta untuk ditinjau ulang. Perda ini dianggap bisa melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM dan tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Alyaa Nabiilah dari International NGO Forum on Indonesia Development atau Infid mengatakan, pihaknya tak dapat mendukung terbitnya Perda tersebut.

“Kami menilai Perda ini tidak selaras dengan tujuan yang disampaikan dalam dokumen. Sebab masuknya homoseksual, lesbian, dan biseksual dalam Perda ini tidak sejalan dengan pengetahuan yang ada. Hal tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia kelompok minoritas seksual dan gender,” kata Alyaa dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Rabu 13 April 2022.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mendukung karena dalam mewujudkan Perda P4S ini sasaran dan pencegahan dan penanggulangan adalah setiap orang yang berada di Kota Bogor. Sedangkan dalam Bab IIII Pasal 6 disebutkan ada 15 perilaku menyimpang yang menjadi target.

Tiga di antaranya adalah homoseksual, lesbian, dan biseksual.

“Dalam standar kesehatan, penggolongan bentuk perilaku dalam Bab III Pasal 6 tidak sesuai dengan panduan Pemerintah Indonesia. Pertama, pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia poin F66 disebutkan bahwa orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan,” ucap Alyaa.

Menurut Alyaa di dunia internasional dalam Classification of Diseases revisi ke-11, disebutkan transgender bukan termasuk dalam gangguan kejiwaan. Begitu juga dalam dunia kesehatan mental.

Tepatnya pada panduan revisi ke-5 Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders yang menjadi dasar diagnosa kesehatan mental di Indonesia, baik homoseksual, lesbian dan biseksual tidak masuk dalam kategori gangguan kesehatan mental apalagi sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Dengan adanya Perda yang dibuat tanpa dasar pengetahuan yang memadai, Infid menilai  Pemkot Bogor berpotensi melanggar HAM dengan memperparah diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung-jawab Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.

“Dengan masuknya kelompok minoritas seksual dan gender dalam Perda ini, secara otomatis berisiko melanggar HAM. Keputusan ini juga menempatkan Pemerintah Daerah tidak menjalankan tugas-tugasnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga khususnya kelompok minoritas rentan diskriminasi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 71 UU HAM,” kata Alyaa.

Karena itu, Alyaa mengatakan, Infid mengatakan, Pemkot Bogor perlu meninjau ulang niatnya menjadi tuan rumah Festival HAM 2022. Mereka juga meminta Pemkot Bogor memperbaiki Perda sesuai dengan kaidah pengetahuan dan memastikan tidak adanya diskriminasi dalam peraturan yang dibuat.

“Membuka ruang diskusi yang terbuka dan inklusif dan terakhir Komnas HAM dapat membuka ruang diskusi dan memastikan jalannya proses perbaikan Perda dilaksanakan dengan inklusif,” ucap Alyaa.

Perda P4S ini sebelumnya juga mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani). Mereka  menolak Perda P4S itu karena berbenturan dengan HAM.

 Baca juga: Perda P4S Kota Bogor Dinilai Bisa Picu Kekerasan terhadap Kelompok LGBT

M.A MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

4 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

4 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

5 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

5 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

6 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

6 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

9 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

9 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

9 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.