TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudik gratis ke 5 provinsi pada Ramadan 2022. Namun Pemprov DKI membatasi peserta yang boleh ikut program mudik gratis ini hanya untuk warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Syarat mudik gratis itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Salah satu persyaratannya, peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza Patria dalam unggahannya di akun Instagram @arizapatria, Jumat 15 April 2022.
Untuk memfasilitasi pemudik yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman masing-masing, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 492 unit bus dan 31 truk pengangkut sepeda motor milik pemudik.
Sebanyak 22 truk pengangkut motor itu berangkat saat arus mudik. Sedangkan 9 truk untuk melayani arus balik.
Wagub DKI Riza Patria meminta warga Jakarta yang hendak mudik gratis memantau akun media sosial Pemprov DKI soal informasi pendaftaran dan persyaratan lain. Pemudik dapat melihat info mudik gratis di website dan akun @dishubdkijakarta atau @dkijakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pemerintah memfasilitasi rute 5 provinsi tujuan mudik. Lima rute mudik gratis itu adalah Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Baca juga: DKI Sediakan 492 Bus Mudik Gratis Lebaran 2022, Pemudik Harus Daftar Online