TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda. Putusan itu dibuat pada Kamis, 31 Maret 2022.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 162/G/2021/PTUN.JKT., tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan tersebut yang Tempo kutip dari situs PTUN Jakarta hari ini, 18 April 2022.
Sebelumnya, Blessmiyanda dipecat dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan. Dulu isu ini mencuat setelah salah satu korban bersuara.
Pemecatan Blessmiyanda tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda SPi., MSi. Keputusan ini terbit tertanggal 23 April 2021.
Blessmiyanda lantas menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pemecatan tersebut ke PTUN Jakarta. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi kepegawaian dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT pada 8 Juli 2021. Dia menggugat agar surat Kepgub 499/2021 dibatalkan dan dicabut.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada Selasa, 16 November 2021. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim.
Tak terima dengan putusan itu, Blessmiyanda mengajukan banding ke PTTUN Jakarta pada 24 November 2021.
Baca juga: Blessmiyanda Ancam Pidanakan Tuduhan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Silakan