TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan, warga non-Jakarta atau non KTP DKI diperbolehkan ikut mudik gratis. Menurut dia, pihaknya memang mengutamakan warga ber-KTP DKI, tapi tak menutup kemungkinan peserta mudik gratis dari luar Ibu Kota.
"Kalaupun ada yang di luar DKI tetap kami terima selama kuota masih terpenuhi," kata dia saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.
Pemerintah DKI menyediakan kuota mudik gratis, baik keberangkatan atau arus balik, untuk 19.680 orang. Kuota untuk arus mudik sebanyak 11.680 kursi. Sementara kuota arus balik lebih rendah, yaitu 8 ribu kursi.
Satu keluarga hanya bisa mendaftarkan empat anggotanya. Pendaftaran peserta mudik berlangsung daring yang dibuka sejak 16 April 2022.
Program mudik dan balik tahun ini menyasar 17 kota atau kabupaten di lima provinsi. Angka tersebut, Syafrin berujar, lebih banyak ketimbang program mudik gratis pada 2019 yang hanya berangkat ke 10 kota atau kabupaten.
Kelima provinsi tujuan arus mudik dan balik 2022 antara lain Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Lalu 17 kota dan kabupaten terdiri dari Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.
Yayat memastikan kuota mudik belum penuh. Menurut dia, per hari ini pukul 11.00 WIB, pendaftar mudik sudah tembus sekitar 6.500 dari total kuota 11.680 kursi.
"Jadi masih banyak yang melakukan pendaftaran," ujar dia.
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta