TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Operator Angkutan Curah Indonesia (Toraci) mengatakan tilang elektronik di jalan tol lewat kamera ETLE bakal ditiadakan hingga 2023. Koordinator Lapangan Toraci Tri Sukirno mengatakan, hasil itu diddapat setelah mereka bertemu dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022.
Tri Sukirno menyampaikan bahwa hasil pada pertemuan kemarin adalah tilang ETLE untuk truk ODOL (Over Dimention and Over Load) akan ditiadakan.
"ETLE ditiadakan, ETLE ada hanya untuk kecepatan saja. Tapi untuk dump truck tidak ada. Surat tilang ETLE yang sudah dikirim dan sudah diterima masing-masing pelanggar untuk diabaikan dan tidak usah dibayarkan," kata Tri saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2022.
Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo itu, Tri mengatakan bahwa sopir truk mendapat kepastian jika truk ODOL bisa melintas di tol seperti biasa.
"Apabila ada tindakan dari Dinas Perhubungan dipastikan tidak sah, apabila tidak didampingi Polri, dan memerintahkan anggota lalu lintas, tidak ada Penindakan terhadap ODOL," kata Tri Sukirno.
Dia mengatakan jika tilang ETLE soal batas muatan ini sangat merugikan sekali.
"Semisal dari Cilegon atau Gunung Putri berapa titik yang dipasang ETLE itu. Kalau ada 5 titik, kita bisa kena tilang 5 kali dalam satu perjalanan," ujar Tri.
Dia mengatakan kini pihaknya merasa plong setelah ada keputusan tak ada tilang ETLE lagi bagi mereka di tol.
"Terimakasih sekali kepada kepolisian, unek-unek langsung ditanggapi merasa sudah plong dengan keputusan kemarin," ujar Tri.
Demo Batal...