TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bakal melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) karena diduga menyebut kliennya melakukan penistaan agama.
Muannas menjelaskan pelaporan Eddy Soeparno ke MKD melanjuti langkah pihaknya yang sudah melaporkan anggota Komisi VII DPR RI itu ke Polda Metro Jaya. "Kami berpikir dalam waktu dekat akan melaporkan kepada MKD berkaitan dengan ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Petogogan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.
Melalui akun Twitternya, Eddy Soeparno mendukung agar polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando. “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”.
Pernyataan itu dianggap oleh Muannas sebagai tuduhan karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan kliennya pelaku penistaan agama dan ulama. Pihak Ade Armando pun telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno agar meminta maaf dan menghapus cuitannya. Namun belum ada jawaban dari pihak Eddy.
Mengenai hak imunitas yang dimiliki Eddy Soeparno selaku anggota DPR RI, Muannas menilai Eddy bersikap sewenang-wenang terhadap jabatannya. Pasalnya Eddy anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, bukan hukum.
"Kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi 7 membawahi teknologi,energi, lingkungan hidup, dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Ade Armando bukan dalam ruang lingkup pekerjaan dia, jadi enggak pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas," tuturnya.
MKD Bela Eddy Soeparno
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habiburokhman mengatakan Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal itu dia utarakan menanggapi somasi pengacara Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional tersebut.
"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” ujarnya.
Menurut dia hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam beraktivitas. Sehingga, menurut Habiburokhman, pernyataan Eddy Soeparno tidak bisa diproses hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ade Armando Tak Pernah Jadi Tersangka Penistaan Agama