TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya bakal melaporkan balik Ade Armando dan pengacaranya, Muanas Alaidid, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Hal ini menanggapi dilaporkannya Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.
“Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April 2022.
Soal laporan terhadap Eddy Soeparno, Saleh menuturkan pihaknya bakal menghadapi dan mengawalnya. “Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," ujar dia.
Menurut Saleh laporan kuasa hukum Ade Armando terhadap Eddy Soeparno terlihat aneh karena dilakukan diam-diam pada malam hari dan baru diumumkan keesokan harinya. "Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal, kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" katanya.
Dia mengatakan Eddy Soeparno sebagai Anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” lanjutnya.
Eddy Soeparno Diduga Menuduh Ade Armando Menistakan Agama
Melalui akun Twitter, Eddy Soeparno mendukung agar polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”.
Pernyataan itu dianggap oleh Muannas sebagai tuduhan karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan kliennya pelaku penistaan agama dan ulama. Pihak Ade Armando pun telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno agar meminta maaf dan menghapus cuitannya. Namun belum ada jawaban dari pihak Eddy.
Tim kuasa hukum Ade Armando lalu melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Kubu Ade Armando bakal Laporkan Eddy Soeparno ke MKD