TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Pos Komando Tunjangan Hari Raya atau Posko THR yang beralamat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, lantai 2 Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Cikokol, Kota Tangerang. Posko dibuka saban Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pembentukan Posko THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022.
“Pembukaan Posko THR ini dua minggu sebelum hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri," kata Ujang di Tangerang Rabu 20 April 2022.
Posko akan ditutup pada 29 April 2022 hari pertama cuti Lebaran. Hadirnya Posko THR ini menurut Ujang sebagai pusat layanan para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.
“Bagi yang merasa memerlukan mediasi ataupun memerlukan bantuan kami (Disnaker) terkait pemberian ataupun nominalnya bisa langsung datang ke kantor kami," kata Ujang.
Ujang menyebutkan untuk jumlah ataupun pemberian sebenarnya sudah tertuang pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan tenaga kerja.
Selain membuka Posko THR, Disnaker setiap harinya membuka layanan mediasi bagi para tenaga kerja maupun bagi perusahaan yang memiliki perselisihan terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
“Untuk layanan mediasi ini kami buka setiap hari sesuai jam kerja. Mau yang memiliki masalah misalnya pemutusan hubungan sepihak ataupun konsultasi dipersilakan,” kata Ujang.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta akan Terbitkan Perda Pembayaran THR PNS, Wagub: 1-2 Hari Ini
AYU CIPTA