TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cisoka dan Polres Kota Tangerang menangkap lima pelaku pencurian emas di Pasar Cisoka yang tiga di antaranya merupakan ibu rumah tangga. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kabur menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Setelah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor Polisi BE 54 NTI itu diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
Baca juga:
Setelah melakukan kordinasi dan pemetaan, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka. "Dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 23 April 2022.
Zain menuturkan kelima tersangka yang diringkus adalah, S 44 tahun, ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung; NA 27 tahun, IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan; dan M 32 tahun IRT, warna Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Adapun dua tersangka pria adalah RD 27 tahun dan FR 48 tahun, keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucap Zain.
Aksi pencurian emas itu terjadi pada Selasa 12 April 202, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Terekam pula detik-detik para ibu-ibu tersebut berjalan menuju mobil untuk melarikan diri.
Zain menuturkan saat itu para pelaku mendatangi toko emas secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas. "Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," kata Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero.
Zain menjelaskan para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus pencurian toko emas ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Sita 59 Kendaraan Hasil Curanmor, Polda Banten: Paling Banyak Honda Beat