TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria yang diketahui menanam ganja secara hidroponik di apartemennya di Jalan Boulevard, Bekasi pada Kamis, 21 April 2022.
Kedua yang ditangkap itu berinisial MM dan AA. Mereka ditangkap karena diketahui menanam ganja di beberapa unit apartemen tersebut.
Wakil Kapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan kasus ganja ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Laporan itu diterima polisi pada 20 April lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan beberapa unit apartemen itu berisi ratusan pot tanaman ganja.
"Kami dapat informasi, di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Kota Bekasi ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 22 April 2022.
Untuk mengetahui motif penanaman ganja di apartemen itu, Tempo mewawancarai seorang tersangka dalam kasus itu, yaitu MM. Wawancara dilakukan setelah mendapat izin dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Herdhi Susianto dan Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Daniel.
Selanjutnya soal motif MM...