Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando

image-gnews
Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menanggapi laporan balik  Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Muannas mempersilakan  Eddy melapor, nanti polisi yang akan memberi penilaian.

"Jadi pertama dari laporan polisi, silakan saja itu tindakan dia, karena biar nanti Polisi yang melakukan penilaian, baik laporan itukan baik itu laporan kita atau laporan dia," kata Muannas saat dihubungi Selasa malam 26 April 2022.

Sebelumnya, Eddy Soeparno datang langsung dalam pelaporan kepada Muannas Alaidid. Dia menyebut Muannas telah mencemarkan nama baiknya hingga keluarga lewat media elektronik. Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.

"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin. 

Kronologi Kasus Sekjen PAN vs Kuasa Hukum Ade Armando 

Laporan balik itu dilakukan Eddy setelah Muannas melaporkannya atas cuitan Sekjen PAN itu di akun Twitternya. Dalam cuitan itu Eddy Soeparno mendukung polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. Di sisi lain ia meminta para pelaku penistaan agama dan ulama ditindak.

Muannas mengatakan semestinya Eddy berfokus pada laporan yang diberikan kliennya. "Mendingan fokus pada laporan kita, supaya enggak bisa ngasih alasan yang masuk akal sehat soal AA itu menurutnya bukan Ade Armando," ujarnya.

Muannas Bakal Laporkan Balik Sekjen PAN

Soal laporan balik tentang laporan palsu itu, Muannas mengatakan akan membuat laporan balik juga. Yang dipermasalahkan Muannas adalah soal laporan palsu itu.

"Memang saat somasi tidak diikut sertakan tapi kalau kuasa tidak dibawakan bukan berarti itu palsu, kalau kuasa palsu itu misalnya bang Ade membantah memberikan kuasa, bahwa dia tidak pernah memberikan tanda tangan kuasa ke kita, nggak pernah mengaku kita menjadi kuasa hukumnya isinya nggak bener, itu baru namanya kuasa palsu," ungkapnya.

Ditanya mengenai keadaan Ade Armando sekarang, Muannas mengatakan tim dokter masih menangani masalah pendarahan otak dosen UI itu. Ia menyebut bahwa seminggu atau dua minggu lagi akan ada kabar terbaru.

Baca juga: Polisi Periksa Guntur Romli Soal Cuitan Sekjen PAN Tentang Ade Armando


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


DPR Minta PLN Evaluasi Aturan P2TL Imbas Viral Warga Tiba-Tiba Didenda Jutaan

19 Januari 2024

Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.
DPR Minta PLN Evaluasi Aturan P2TL Imbas Viral Warga Tiba-Tiba Didenda Jutaan

Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eddy Soeparno menilai pelanggan biasanya ujug-ujug diberi surat peringatan dengan denda yang sudah tinggi oleh PLN


Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

15 Januari 2024

Ketum PSI Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024. Dok.istimewa
Kaesang Ungkap Pertemuannya dengan Sultan HB X: Sudah Dijawab di Instagram Saya

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta. Bahas apa?


Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

14 Januari 2024

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyapa masyarakat di kawasan Rumah Susun Tanah Tinggi, Senen, Jakarta, Minggu, 14 Januari 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Sekjen PDIP Soroti PSI Sebagai Partai Ahistoris Sebelum Kaesang Temui Sultan HB X

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut menyentil PSI.


Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

14 Januari 2024

Ketum PSI Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta Minggu, 14 Januari 2024. Dok.istimewa
Alasan Sultan HB X Tak Temui Kaesang Pangarep di Keraton Yogyakarta

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta


Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

14 Januari 2024

Ketum PSI Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono usai menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kaesang Bertemu Sultan HB X Selama Satu Jam, Sekda DIY: Tak Bahas Soal Ade Armando

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Minggu 14 Januari 2024.