Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Mudik Lebaran 2022

image-gnews
Pemudik menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 27 April 2022. TEMPO/Subekti.
Pemudik menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 27 April 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang seluruh anggotanya mudik Lebaran 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan larangan mudik ini untuk memberi pengamanan kepada masyarakat yang mudik.

"Enggak boleh mudik," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, pada Rabu 27 April 2022.

Menurut Zulpan, seluruh jajaran Polda Metro Jaya ditugaskan untuk melakukan pengamanan pada saat Lebaran 2022. Termasuk di antaranya mengatur arus lalu lintas di jalur mudik dan menjaga keamanan rumah warga.

"Kan yang menggelar kegiatan ini kami semua, tugas pengamanan semua. Saya juga enggak mudik," ujarnya.

Zulpan mengimbau warga Jakarta dan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang hendak mudik untuk memastikan rumahnya aman. "Cek lagi listrik yang perlu dinyalakan atau tidak, kompor gas dimatikan untuk menghindari kebakaran," kata Zulpan.

Masyarakat juga bisa menitipkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil ke Polsek dan Polres terdekat.

"Untuk barang-barang berharga roda dua atau empat, Polda Metro Jaya melalui Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan di dekat lokasi mereka tinggal. Datang aja nanti babinkamtibnas yang membantu," ujarnya.

Penitipan kendaraan yang ditinggal mudik ini akan dibuka mulai hari ini hingga 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya tidak memungut biaya untuk jasa penitipan ini. Pengamanan mudik Lebaran lewat Operasi Ketupat 2022 ini juga akan berakhir pada Senin, 9 Mei 2022.

Sebelum berangkat mudik, warga DKI diharapkan melapor ke RT/RW terlebih dahulu. "Rumah kosong rawan. Masyarakat kalau meninggalkan rumah tidak ada yang menunggu, keluarga atau siapa, jangan lupa titipkan rumahnya ke RT RW setempat," ujarnya.

Polda Metro Jaya akan memantau lewat tim patroli perintis presisi termasuk babinkamtibnas selama 24 jam penuh. "Kita harapkan sampai kita selesai gelar Operasi Ketupat 9 Mei, masyarakat bisa mudik dengan lancar kemudian rumah yang ditinggalkan juga aman," kata Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Sejumlah Skenario Antisipasi Arus Balik 7 dan 8 Mei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

46 menit lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

7 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

11 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

12 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

13 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

14 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

23 jam lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.