TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan yang saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak bisa diakses oleh kendaraan roda empat.
Pantauan Tempo di SMKN 7 kota Tangerang Selatan di jalan Cempaka 3 RT 2 RW 3 kelurahan Rengas, kecamatan Ciputat Timur, hanya sepeda motor yang bisa melintasi pintu masuk utama sekolah.
Apabila dua motor bertemu di pintu gerbang SMKN 7 Tangsel, salah satunya harus mengalah karena jalan tersebut hanya bisa dilalui satu motor. Setelah masuk ke area sekolah, tamu akan melihat pos keamanan dengan dinding triplek.
Parkir untuk motor masih beralaskan tanah dipenuhi rumput ilalang, apabila hujan turun maka parkiran motor akan sangat becek atau kotor.
"Kalau parkir mobil ya di luar kan ada tanah kosong, ya paling cukup untuk 7 sampai 8 mobil," kata Anto, seorang petugas keamanan sekolah saat ditemui Tempo, Rabu 27 April 2022.
Menurut Anto, orang tua murid dan guru-guru serta siswa menggunakan sepeda motor saat mendatangi sekolah. Mereka sudah tahu jalan masuk sekolah hanya bisa dilintasi sepeda motor karena terhalang pagar dan tembok rumah warga sekitar.
Kondisi SMKN 7 Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. Kasus dugaan korupsi sekolah ini mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 10,5 miliar. Tempo/Muhammad Kurnianto
"Jarang orang tua murid yang bawa mobil, karena mereka udah pada tau. Biasanya pada naik motor kalau ambil rapot, ya parkir di dekat pos satpam situ biasanya," ujarnya.
Lapangan upacara sekolah satu lantai ini juga masih beralaskan tanah, di depan gedung utama rumput ilalang setinggi 60 sentimeter tumbuh subur di halaman yang seluruhnya masih beralaskan tanah.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMKN 7 Tangsel itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono, dan dua pengusaha swasta Agus Kartono, serta Farid Nurdiansyah.
"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.
Alex mengatakan Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017. Tersangka memilih lahan itu tanpa memperhatikan kondisi akses utama menuju lokasi tertutup tembok warga.
"Sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar," kata Alex.
Selain kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, Ardius Prihantono saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK).
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK karena Dugaan Korupsi, Pemkab Dipimpin Wakil Bupati dan Sekda