TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan kegiatan open house Idul Fitri pada tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Perayaan Idul Fitri 1443 H Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan kegiatan open house Idul Fitri, sementara masyarakat yang mengadakan kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan,” tulis Idris dalam beleid tersebut, Jumat 29 April 2022.
Dalam mengeluarkan SE tersebut, Idris berlandaskan tiga aturan. Mulai dari Keputusan Presiden No 12 tahun 2020, Inmendagri No 22 tahun 2022, dan SE Menteri Agama No 8 tahun 2022.
Selain melarang pejabat dan ASN open house, Idris juga melarang masyarakat melakukan takbir keliling saat penutupan bulan ramadan mendatang. “Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H di masjid/musala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling,” lanjut Idris.
Dalam beleid tersebut Idris pun meminta kepada para penceramah saat salat Idul Fitri nanti dapat memberikan ketenteraman dan kerukunan antar umat beragama.
“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah,” kata Wali Kota Depok itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Setengah Dari Warga Depok Pulang Kampung, ASN Bidang Kebencanaan Dilarang Mudik