TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kota Tangerang Selatan melarang kegiatan takbir keliling, apalagi menggunakan kendaraan bak terbuka.
"Kalau takbiran ya tidak apa- apa, jadi yang dilarang dan yang tidak diizinkan berdasarkan rapat Forkopimda kemarin itu yakni takbir keliling," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Mei 2022.
Menurut Benyamin, masyarakat disarankan untuk melakukan takbiran menyambut Idul Fitri 1443 H ditempat masing-masing atau di masjid dan musala dan tidak usah berkeliling.
"Jadi takbirannya di tempat aja statis tidak usah keliling, apalagi menggunakan mobil bak terbuka itu membahayakan, kalaupun ada yang melakukan takbir keliling ya kami iimbau dan bubarkan saja," ujarnya.
Selain diberikan peringatan, bagi masyarakat yang diketahui melakukan takbir keliling nantinya juga bakal diberikan peringatan supaya tidak melakukan takbir keliling.
"Kecuali membawa senjata tajam serta bisa menyebabkan adanya gesekan, nanti itu pihak kepolisian yang akan memprosesnya," kata dia.
Benyamin juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan takbir di tempat, masjid atau musala masing- masing sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat lainnya.
Baca juga: Wali Kota Larang Warga Depok Lakukan Takbir Keliling
MUHAMMAD KURNIANTO