TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga dari empat orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap K di Makam H Keri, Jalan Jaya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Tiga orang tersangka itu berinsial MR, MA dan SFY, serta pelaku ADL masih di bawah umur.
Kapolsek Cilandak Kompol Multazam menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yaitu MRS, K, R alias B, NJ, MTL, dan SHR.
“Kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan tersangka MR, MA dan SF. Dari hari pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan,” ujar Multazam saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Mei 2022.
Meski tiga itu ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka kooperatif. Sedangkan ADL, yang masih di bawah umur, menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.
“Sejak hari Sabtu, 7 Mei 2022 para tersangka dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” tutur dia.
Para tersangka itu terlibat kasus pengeroyokan pada Selasa, 3 Mei 2022 di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari keterangan korban, pelaku pengeroyokan pada hari kedua Lebaran itu lebih dari 7 orang.
"Saat itu K menegur para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga," kata Panit Reskrim Polsek Cilandak Jakarta Selatan, Sutomo, lewat keterangan tertulis, Senin, 9 Mei 2022.
Orang yang sedang main petasan itu lantas mengeroyok K. Akibat pengeroyokan itu, K mengalami luka pada bibir, luka gores pada paha sebelah kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan. "K telah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, tapi untuk mengetahui luka-luka yang di derita, hasilnya belum keluar," kata Sutomo.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Pedagang di Bogor