TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menindaklanjuti laporan ada ratusan perusahaan di Ibu Kota yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti, apakah akan diberi teguran atau sanksi," kata Wagub DKI Riza Patria di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Riza Patria berjanji akan menindaklanjuti laporan soal pembayaran THR tersebut. "Kami cek lagi datanya, infonya, kemudian kami monitoring dan evaluasi. Akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR."
Ratusan laporan soal perusahaan di Jakarta yang menunggak pembayaran THR itu diungkap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kementerian membuka Posko THR virtual Kemnaker untuk memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan 2022. Posko itu dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual hingga saat penutupan. Laporan itu terdiri dari 3.037 pengaduan online (54 persen) dan 2.643 konsultasi online atau 46 persen.
Dari 3.037 pengaduan itu, 1.758 perusahaan diadukan dengan beragam sebab. Sebanyak 1.438 perusahaan tidak membayarkan THR, dan 1.235 laporan soal THR tidak sesuai ketentuan. Sebanyak dan 364 pelapor mengadukan THR yang terlambat dibayarkan.
Berdasarkan data yang diunggah Kemnaker di akun Instagram @kemnaker pada 4 Mei lalu, DKI Jakarta memperoleh laporan terbanyak, yaitu 930 laporan. Provinsi Jawa Barat memperoleh 614 laporan, sedangkan Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.
Data 8 April-3 Mei 2022 itu menunjukkan, dari 930 laporan di DKI Jakarta, paling banyak aduan soal THR tak dibayarkan, yaitu 416 laporan. Laporan THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Masih Ada Ormas Minta THR di Depok, Polisi: Kami Turunkan Intel dan Reskrim