TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia khusus alias pansus untuk tiga isu. Pertama pansus Jakarta pasca ibu kota negara (IKN) pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Status DKI yang khusus ibu kota itu ada perubahan-perubahan, maka di situ saya pikir DPRD perlu mengambil peran aktif untuk mengisi dan menjawab tantangan ke depan Jakarta," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan di Ruang Serbaguna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Mei 2022.
Pembentukan tiga pansus diusulkan Bapemperda DPRD DKI. Dewan lantas menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas pembentukan pansus tersebut hari ini.
Rapat Bamus menyepakati pembentukan tiga pansus. Rencananya, rapat paripurna pengumuman usulan pembentukan tiga pansus ini digelar 6 Juni 2022.
Menurut Pantas, usulan pansus Jakarta pasca IKN merupakan respons dewan terhadap kebijakan nasional yang bakal memindahkan ibu kota negara. Bapemperda DKI sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI disebut memiliki hak untuk mengajukan usulan tersebut.
Kedua adalah pansus Rancanagan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Rencana Induk Transportasi. Pantas menyampaikan pembentukan pansus ini adalah jawaban untuk mempercepat pembahasan Raperda Rencana Induk Transportasi.
Dia berujar Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD DKI. Dari informasi yang dia peroleh, Sekretariat DPRD DKI telah mengantongi draf Raperda Rencana Induk Transportasi.
Draf ini bakal diserahkan kepada dewan melalui rapat paripurna. Proses berikutnya adalah menggelar rapat paripurna tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembahasan Raperda tersebut, lalu dialihkan ke pansus.
"Pansus nanti yang akan melakukan rapat dengar pendapat, baru di akhir diserahkan rekomendasinya ke Bapemperda untuk diselesaikan," jelas dia.
Ketiga, DPRD DKI membentuk pansus air bersih. Pantas menyebut perlunya pembahasan pengelolaan air bersih ke depan pasca kontrak kerja PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) berakhir pada Januari 2023.
Baca juga: Wibawa DPRD dan Mangkirnya Anies Baswedan dari Rapat Paripurna