Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Selidiki Bosda Kabupaten Tangerang, Panggil Kepala SD dan SMP

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. Tempo/ AYU CIPTA
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. Tempo/ AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tigaraksa  tengah menyelidiki penggunaan dana Bantuan Operasional  Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan  pihaknya tengah menggencarkan penyelidikan dengan memanggil  kepala sekolah baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama untuk dimintai keterangan. "Kasus ini masih dalam  proses penyelidikan. Kami menggali keterangan saksi-saksi," kata Nova, Kamis, 12 Mei 2022.

Ia mengatakan tim penyelidikan tengah memeriksa saksi-saksi. "Kami harus kerja keras dan cepat, kepala sekolah akan  kami minta keterangan minggu ini," kata Nova.

Informasi  yang diterima Tempo menyebutkan, Kejaksaan di antaranya sudah meminta keterangan  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Tangerang  Syaifullah, tim teknis  Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), sejumlah kepala sekolah, dan bendahara sekolah tingkat SD di Tigaraksa.

Nova juga mengatakan, pekan ini pihaknya menggencarkan pemeriksaan dengan memanggil para kepala  sekolah  secara random. Karena masih dalam penyelidikan  Nova juga belum menyampaikan apakah ada penyimpangan penggunaan  anggaran  Bosda yang bersumber  dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang  itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Attaullah, mengatakan dana Bosda disalurkan dari kas daerah ke masing-masing rekening sekolah. Nilai Bosda setiap sekolah diberikan beragam, tergantung dari jumlah siswa di sekolah. 

Pada tahun 2021 BPKAD menyalurkan dana Bosda berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diajukan melalui Dinas Pendidikan  Kabupaten Tangerang. Untuk  Sekolah Menengah Pertama  setiap siswa menerima bantuan Rp. 20.500. Adapun setiap siswa Sekolah Dasar mendapat jatah Rp 15.000. "Bosda sudah berjalan dari tahun ke tahun dengan Peraturan Bupati Tangerang," kata Attaullah kepada Tempo Kamis 12 Mei 2022.

Ia mengatakan  komposisi  Bosda adalah untuk kepentingan  operasional sekolah berupa media pembelajaran  cetak dan elektronik seperti Lembar Kerja Siswa (LKS), pemeliharaan sanitasi sekolah, kurikulum, program kurangi sampah sekolah kita (Kurasaki), dan pemeliharaan  sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan  dana Bosda bersumber  dari APBD Kabupaten Tangerang  tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. Dana yang digunakan untuk  746 SD Negeri dan 91 SMP Negeri itu saat ini dalam penyelidikan  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Bosda Kabupaten Tangerang Rp 40 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

6 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

15 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.


Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

22 hari lalu

Salah satu akses baru yang disiapkan untuk warga Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2. TEMPO/JONIANSYAH hARDJONO
Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.


PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

22 hari lalu

Suasana pasir putih di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

24 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

26 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.


ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

28 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.


Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

28 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

Menkeu Sri Mulyani dicecar pertanyaan terkait program makan siang gratis oleh anggota DPR dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Apa jawabannya?