TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat meminta perlindungan hukum atas sengketa lahan Masjid Al Hurriyah. Permintaan perlindungan hukum disampaikan melalui surat terbuka kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST.Burhanuddin.
"Surat meminta perlindungan hukum juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo," ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Tomy Tampatty dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Mei 2022.
Tomy mengungkapkan, permintaan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Kapolri hingga Jaksa Agung itu dilakukan setelah upaya penolakan lahan wakaf masjid Al Hurriyah yang mereka lakukan berbuah laporan PT GLD Property atau MNC Group ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Sekarang ini kami sudah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/403/S.14/V/2022/Restro JP sebagai saksi dan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan Nomor: B/147/S.3/V/2022/Restro JP."
Pengurus RW 06, kata Tomy, sangat berharap perlindungan hukum karena penolakan yang mereka lakukan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Penolakan tukar guling masjid itu semata-mata untuk kepentingan menjaga rumah ibadah mereka di Kebon Sirih Jakarta Pusat.
"Kami sangat berharap, semoga di negara tercintai ini tidak ada lagi mafia hukum/ mafia tanah sebagaimana pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan adanya industri hukum atau persekongkolan para penegak hukum," kata Tomy.
Tomy mengatakan, selaku Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, dia mewakili warga melakukan penolakan keras atas tukar guling Masjid Al Hurriyah yang berdiri di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi.
Selanjutnya masjid Jami Al Hurriyah ditukar guling dengan tanah pengganti yang berlokasi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan...