TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani meminta penjabat atau PJ gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terwujud dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya adalah kelanjutan balap mobil listrik Formula E
“Salah satunya, Formula E,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Tahun ini DKI Jakarta bakal menggelar balap mobil listrik internasional itu untuk pertama kalinya. Rencananya DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah Formula E selama tiga musim.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan Anies Baswedan sudah memasang standar yang sangat tinggi sebagai pemimpin Jakarta. Dia menyebutkan kerja-kerja mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dicintai warganya. “Sehingga pengganti beliau harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama,” katanya.
Zita mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi penjabat atau PJ gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Ia menjelaskan penunjukan penjabat gubernur merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia meminta pengganti Anies nantinya harus bisa bekerja. “Dan paham seluk beluk Jakarta,” ucap dia.
Meski begitu, Zita yakin jika Marullah Matali, Heru Budi Hartono, dan Juri Ardiantoro sama-sama bagus karena memiliki banyak pengalaman dalam memimpin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sedang melakukan profiling terhadap para pejabat yang akan diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Dia akan menyaring tiga nama calon untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada September atau sebulan sebelum pelantikan.
Menurut Tito, saat ini kementerian masih dalam tahap menampung masukan nama-nama yang layak diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
Menurutnya kriteria penjabat gubernur adalah pejabat dengan pangkat pimpinan tinggi madya, artinya harus eselon satu. Tito belum bisa menjelaskan siapa saja nama calon pengganti Anies yang masuk dalam radar seleksi.
Ruhut Unggah Meme Anies, Riza Patria: Hindari Perbedaan yang tidak Perlu