TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, jumlah arus balik mudik Lebaran 2022 masih tinggi hingga Ahad, 15 Mei 2022. Puluhan ribu orang tercatat masih berdatangan di stasiun-stasiun utama Ibu Kota.
Kepala Humas PT KAi Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada hari sekitar 14.300 penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen dan 9.600 pengguna tiba di Stasiun Gambir. Meski begitu angka ini turun dari catatan Jumat, 13 Mei 2020 yang sebanyak 15.300 di Stasiun Pasar Senen dan 13.000 di Gambir.
"Adapun untuk arus balik hingga saat ini masih cukup tinggi," kata Eva dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 15 Mei 2022.
Secara total, sejak 4-15 Mei 2022, Eva berujar, terdapat sekitar 448.800 penumpang kereta api yanh tiba di area Daop 1 Jakarta. Seluruh pengguna jasa kereta api yang tiba dipastikannya telah memenuhi persyaratan perjalanan melalui pemeriksaan di stasiun awal keberangkatan.
Menjelang Hari Raya Waisak, Senin, 16 Mei 2020, volume penumpang yang berangkat dari Jakarta menurut Eva juga kembali meningkat. Kata dia ini seiring dengan hari libur akhir pekan yang juga menjadi panjang katena momen libur nasional Hari Raya Waisak.
Secara total, dia melanjutkan, sejak 13-15 Mei 2022 terdapat sekitar 67 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Seluruh penumpang berangkat itu kata dia juga telah memenuhi persyaratan perjalanan kereta api yang ditetapkan pemerintah.
"Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pengguna jasa KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persayaratan perjalanan KA untuk menghindari resiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Eva.
Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan dengan kereta api yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 49 Tahun 2022:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Hentikan Rekayasa Lalu Lintas di Tol, Polri Sebut Arus Balik Terpantau Lancar