TEMPO.CO, Cibinong - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan berencana menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Iwan, masih melakukan kajian aturan sanksi denda tersebut. "Denda itu memang harus dihapus, kami akan revisi peraturannya," kata Iwan di Bogor, Senin 16 Mei 2022.
Kabupaten Bogor akan memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta di 7 unit pelaksana teknis (UPT). Pemerintah telah membuat UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen, agar pelayanan makin dekat dan mudah bukan malah makin rumit.
Iwan minta pengurusan administasi dukcapil harus dipermudah. "Jangan terlalu birokrasi," ujarnya. "Kasihan masyarakat."
Menanggapi rencana itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman siap merevisi Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Setelah perda itu direvisi, masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan tidak lagi harus membayar denda kepada Dinas Dukcapil.
Usep mengatakan perda itu dapat direvisi atau diperbaharui. "Kami tunggu usulan dari Disdukcapil karena perda itu usulan dari eksekutif, bukan inisiatif DPRD," ujarnya.
Menurut Usep, perda itu telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Jika perda itu tidak sesuai dengan undang-undang, seharusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. "Kenyataannya lolos evaluasi."
Denda keterlambatan pengurusan dokumen dukcapil itu sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Usep mengatakan, dia sudah lama meminta penghapusan denda bagi warga Kabupaten Bogor yang terlambat mengurus administrasi tersebut.
Baca juga: Ade Yasin Terjerat Kasus Suap, PDIP: Imbas Birokrasi Gaya Lama di Pemkab Bogor