TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, menjelaskan berkas perkara kliennya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi setelah diketahui menjual konten pornografi ke situs OnlyFans.
"Masih dalam proses, cuma Insya Allah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan diserahkan ke kejaksaan mohon doanya," ujar dia di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2022.
Abdillah belum mengetahui kapan pelimpahan tersebut dilakukan. "Belum diketahui, Insya Allah dalam waktu dekat," katanya.
Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Dea Onlyfans telah jalani wajib lapor pada Senin 4 April 2022. Tempo/ Hamdan Ismail
Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022. Namun polisi tidak menahan wanita berusia 24 tahun itu lantaran bersikap kooperatif dan masih berstatus mahasiswi serta ingin menyelesaikan kuliah.
“Dia tidak ditahan. Yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Keputusan wajib lapor itu berdasarkan pertimbangan, termasuk permintaan dan jaminan dari keluarga Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Menurut Zulpan status Dea yang masih mahasiswi menjadi pertimbangan polisi. Kepada polisi Dea mengatakan ingin menyelesaikan kuliahnya sehingga aparat urung menahannya.
“Ada permohonan dari keluarga. Selain itu, dia juga masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya,” tutur Zulpan.
Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Baca juga: Dea OnlyFans Minta Polisi Usut Penyebar Konten Dirinya ke Media Sosial